Perdana Sidang Prokes di Siantar, Warga Didenda Rp400 Ribu

By Redaksi - Tuesday, 24 August 2021

Pematangsiantar - Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar menggelar sidang di tempat atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama PPKM level 4, Selasa (24/8/2021) di Kantor Pariwisata, Jalan Merdeka.

Sidang prokes ini merupakan perdana dilakukan di Kota Pematangsiantar. Jumlah warga yang dipanggil untuk disidangkan sebanyak 8 orang. Dalam sidang ininyang hadir hanya 6 orang. 

Para terdakwa ini sendiri terpaksa harus menjalani sidang dan didenda di angka Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu setelah mendapat surat teguran lebih dari satu kali dari Satpol PP.

Hakim dalam persidangan ini tunggal, yaitu Rahmat Hasibuan. Sementara Jaksa Penutut Umum (JPU), Rahmah Sinaga. Sedangkan penyidik dalam sidang ini Satpol PP dari Provinsi Sumatera Utara.

Salah satu terdakwa yang mengikuti sidang ini adalah Junelista Mendrofa. Ia merupakan penjual ponsel di Jalan Kartini Nomor 7A dekat Alfamidi. Atas pelanggarannya, terdakwa didenda Rp 400 ribu dan penjara selama 5 hari. "Namun proses kurungan badan tidak perlu dijalani, " jelasnya.

Dalam putusan itu, hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak diperbolehkan membuka usaha selama 14 hari. Jika melakukan pelanggaran lagi maka terdakwa akan langsung ditahan dan wajib menjalani penjara selama 5 hari.