Penyaluran BSPS Capai 106.435 Unit Rumah, Kementerian PUPR: Target 145 Ribu Unit

By Redaksi - Saturday, 26 August 2023
Rumah penerima Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR. (Foto: Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR)
Rumah penerima Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR. (Foto: Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR)

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hingga Agustus 2023 penyaluran Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) sudah mencapai 106.435 unit rumah dari total target 145 ribu unit rumah.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.

"Dari target 145 ribu unit rumah, untuk penyaluran sudah 106.435 unit rumah," kata Iwan.

Dari total yang sudah disalurkan itu, lanjutnya, jumlah unit rumah penerima BSPS yang konstruksi atau bahkan sudah selesai sebanyak 92.548 unit rumah atau 78,13 persen.

Ia mengungkapkan bahwa penyaluran BSPS tersebut berasal dari APBN.

Sementara itu, penyaluran BSPS yang dikaitkan dengan penanganan kemiskinan ekstrem, terdapat tambahan 4.750 unit yang semuanya baik penyaluran maupun konstruksinya sudah selesai.

BSPS merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pengadaan rumah secara swadaya telah banyak merumahkan masyarakat Indonesia, terutama MBR. Rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa upaya dan prakarsa tersebut diwujudkan melalui bentuk keswadayaan atau kemandirian dalam menyediakan bahan bangunan, tabungan atau pendanaan, tenaga kerja, serta gotong royong.

Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan fasilitasi kepada masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni secara swadaya dengan program BSPS.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, konsep dan syarat rumah layak huni terdiri dari keselamatan bangunan, kesehatan bagi penghuninya, dan kecukupan luas ruang rumah.

Tujuan dari program tersebut adalah bertambahnya jumlah penghunian rumah yang layak huni melalui skema BSPS, meningkatnya sistem pelaksanaan program Rumah Swadaya, serta terlaksananya dukungan teknis untuk pengembangan program Rumah Swadaya.

Iwan menegaskan, Kementerian PUPR terus meningkatkan akses terhadap rumah layak huni dan terjangkau bagi MBR yang berpenghasilan formal maupun informal.[]