Penganiaya Mekanik dan Ibu Pemilik Toko Ditangkap Polisi

By Redaksi - Wednesday, 11 January 2023

Pematangsiantar - Tersangka penganiaya pengusaha bengkel sepeda motor yang sempat viral akhirnya berhasil diringkus polisi, Senin (9/1/2023) dari Simpang Dua, Kota Pematangsiantar.

Tersangka bernama Dedi berusia 44 tahun, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara ini ditangkap sesuai dengan LP/B/1/I/2023/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

LP di atas merupakan pengaduan Andika Andriansyah (24) warga Bah Joga Utara Desa Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun selaku pekerjaan bengkel dan Tjhui Lien Tjong (69) warga Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara selaku orang tua pemilik toko.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik mengatakan, keduanya melaporkan tersangka karena menganiaya keduanya di Toko Grand Motor diketahui milik Suryanto di Jalan Cokroaminoto.

Awalnya tersangka datang ke sana untuk memperbaiki standar sepeda motornya . Tak lama kemudian, mekanik mengganjalnya dengan kayu agar sepeda motornya dapat berdiri. Namun tak berapa lama sepeda motor tersebut jatuh.

"Saat korban Andika selaku pekerja di Toko Grand Motor itu memperbaiki rantai sepeda motornya tiba-tiba sepeda motor pelaku jatuh yang mengakibatkan handle kopling sepeda motornya patah. Pelaku pun marah-marah kepada korban Andika," kata Kapolsek.

Melihat kerusakan handle kopling, pemilik toko, Suryanto bersedia menggantinya. Usai itu siap, mekanik bernama Andika melanjutkan pekerjaannya dengan mengganti oli sepeda motor pelaku dan saat itu juga korban Andika mengisi oli sebanyak 800 ml sedangkan kapasitasnya hanya 600 ml.

Mengetahui itu pelaku kembali marah-marah kepada Andika tersebut. Kemudian Suryanto memerintahkan mekanik yang lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut sedangkan korban Andika jongkok di dekat Suryanto sembari merapikan kunci-kunci.

"Kemudian pelaku menghampiri korban Andika dan mengatakan sanggupnya kau pegang kereta ku, kalau nggak sanggup jangan kau pegang. Korban menjawab, bukan karena nggak sanggup bang, abangnya kurang sabar” ucap kapolsek menirukan keterangan korban.

Mendengar itu pelaku emosi dengan suara marah, lalu korban berdiri dan berhadapan dengan pelaku. Tak berpikir panjang tersangka langsung menyundul bibir korban yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Kemudian tersangka memiting dan memukul korban.

Suryanto bersama saksi Dika Ardiansyah (19) memisahkan dan korban Tjhui Lien Tjong menyuruh korban Andika untuk masuk ke areal kasir. Namun tersangka masuk ke areal kasir dan langsung memiting korban Andika. Melihat itu Suryanto dan saksi Dika memisahkan sehingga pelaku ke luar dari areal meja kasir.

Pada kesempatan itu Andika meminta maaf sesuai anjuran orang lain. Namun tersangka tidak menerimanya sembari mengambil kunci as roda dan melemparkan ke arah korban hingga mengenai punggung korban.

"Lalu pelaku mengambil onderdil sepeda motor (crankcase gearbox) dari atas meja dan melemparkan ke arah korban Andika, tapi benda itu mengenai pipi korban Tjhui Lien Tjong yang saat itu berada di depan korban Andika untuk melindungi korban Andika sehingga pipi korban Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Korban Tjhui Lien Tjong di bawa ke Rumah Sakit Vita Insani guna mendapatkan pengobatan," ujar Kapolsek.

Mendapat penganiayaan, korban Andika pun langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.