Pengacara Raden Nuh Pernah Divonis 5 Tahun Penjara, Pembelaan Klien di PN Siantar Dinilai Cacat Hukum

By Redaksi - Thursday, 30 November 2023
Poltak Silitonga memperlihatkan bukti Raden Nuh pernah divonis 5 tahun penjara, Selasa, 28 November 2023. (Foto: Istimewa)
Poltak Silitonga memperlihatkan bukti Raden Nuh pernah divonis 5 tahun penjara, Selasa, 28 November 2023. (Foto: Istimewa)

Siantar - Raden Nuh, Pengacara terdakwa Rita Sitorus, pernah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam perkara yang bergulir pada 2015 itu, Raden Nuh disidang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Eddy Koes dan Harry Koes. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Raden Nuh dan Harry Koes. Sementara, Eddy Koes divonis 4 tahun penjara.

Saat ini, Raden Nuh mendampingi kliennya Rita Sitorus yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana. Perkara yang dilaporkan Eryta Ambarita ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Posisi Raden Nuh sebagai pengacara tersebut pun menuai protes. Pembelaan yang dilakukan Raden Nuh terhadap Rita Sitorus dalam persidangan dinilai cacat hukum dan tidak sah.

Hal itu disampaikan Poltak Silitonga, pengacara Eryta Ambarita. Menurut Poltak, Raden tidak layak menjadi advokat.

Sebab, sambung Poltak, sesuai Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003, salah satu syarat seseorang diangkat menjadi advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Syarat itu tertuang pada pasal 3 ayat 1 huruf h. Pengacara terdakwa ini kan sudah divonis 5 tahun penjara. Kalau tuntutannya 7 tahun 8 bulan. Oleh karena itu, dia tidak layak menjadi pengacara,” jelas Poltak, Selasa, 28 November 2023.

Selain itu, Poltak mengungkapkan, pihaknya juga melihat kejanggalan lain terkait status Raden sebagai pengacara.

“Di KTAnya (Raden), dia sudah menjadi advokat pada tahun 2014. Tapi, penyumpahannya (sebagai advokat) itu tahun 2021. Saya tidak ngerti itu,” jelas Poltak.

Poltak melanjutkan, jaksa penuntut umum sudah menyampaikan keberatan atas posisi Raden sebagai pengacara Rita Sitorus.

“Jadi, majelis hakim (PN Siantar) harus bertindak. Sebab, segala sesuatu yang disampaikannya (Raden) dalam persidangan itu cacat hukum dan tidak sah. Dia (Raden) harusnya tidak diberi ruang dalam persidangan,” ucap Poltak.

Poltak menambahkan, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum atas keterangan palsu yang diberikan Raden Nuh.

Sementara itu, Raden Nuh belum berhasil dihubungi saat hendak dimintai tanggapannya terkait hal tersebut.[]