Bilang Hakim PN Siantar Korup, Pengacara Rita Sitorus Bakal Lapor ke KY Hingga MA

By Redaksi - Wednesday, 08 November 2023
Kuasa Hukum Terdakwa Rita Sitorus, Raden Nuh. (Foto: Kabarnas/Fernandho Pasaribu)
Kuasa Hukum Terdakwa Rita Sitorus, Raden Nuh. (Foto: Kabarnas/Fernandho Pasaribu)

Siantar - Pengacara terdakwa Rita Sitorus, Raden Nuh menuding Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar yang saat ini sedang menangani perkara kliennya adalah orang-orang yang korup.

Perkara yang dimaksud terkait penggelapan uang sewa Toko Roti Aroma yang ada di Jalan Sutomo, Kota Siantar.

Sementara, majelis hakim yang menangani perkara itu, di antaranya Hakim Ketua Nasfi Firdaus, Hakim Anggota Renni Ambarita, dan Hakim Anggota Katherine Siagian.

Tudingan itu disampaikan bukan tanpa sebab. Raden mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara dalam persidangan.

"Kita enggak boleh bicara. Kita ngomong satu, hakim sepuluh. Kita keberatan, dibilang marah," kata Raden kepada wartawan di PN Siantar, Selasa, 7 November 2023.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tanggal, tempat, dan pelaku kejadian yang didakwakan terhadap terdakwa Rita Sitorus, tidak jelas.

"Dalam dakwaan, ada dua nominal uang yang digelapkan. Ada Rp 175 juta dan Rp 300 juta. Dalam dakwaan itu juga disebutkan kalau yang menerima uang sewa itu Maria (anak terdakwa). Ini 'kan pelakunya enggak jelas. Tapi, hakim dengan entengnya bilang kalau dakwaan sudah benar," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, penangguhan penahanan yang mereka ajukan sudah diputus tanpa adanya musyawarah hakim.

"Kita ajukan penangguhan penahanan, katanya sudah diputus. Putusannya enggak ada disampaikan kepada kita. Putusannya tanpa ada musyawarah hakim," tuturnya.

Tak hanya itu, majelis hakim tidak menyerahkan surat penetapan penahanan terdakwa Rita Sitorus kepada terdakwa, keluarga, dan penasihat hukum.

"Jadi, ini namanya penculikan. Penahanannya tidak sah," tukasnya.

Selanjutnya, kata Raden, majelis hakim juga tidak membacakan secara keseluruhan eksepsi yang mereka ajukan di dalam persidangan.

"Majelis hakim hanya mengutip tanggapan jaksa. Eksepsi kita ada 16 halaman, tapi cuma dicomot-comot saja eksepsi kita. Eksepsi kita katanya sudah dianggap dibaca. Hakim enggak berani baca eksepsi kita," tuturnya.

Ia berpandangan, penahanan kliennya sudah melanggar hukum acara. Berdasarkan undang-undang dan KUHAP, lanjutnya, tidak ada alasan untuk menahan terdakwa.

"Terdakwa ini cukup tahanan luar, terdakwa tidak akan pergi. Hakim bilang tidak kondusif, tapi tidak dijelaskan apa yang tidak kondusif. Hakimnya masuk angin ini," ucap Raden.

Lantas, dia menegaskan bahwa sidang perkara yang sedang mereka tangani bermuatan suap.

"Hakim berat sebelah. Hakim bela jaksa dalam putusan sela.
Sidang juga pernah diundur. Kalau diundur, berarti ada permainan. Hakim takut ada yang lihat (sidang), ada wartawan," katanya.

"Kalau sidang sudah mundur-mundur, itu hakimnya korup. Saya akan laporkan ini ke KY (Komisi Yudisial), MA (Mahkamah Agung), pengadilan tinggi, Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung)," sambungnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya ingin bertemu kepada Ketua PN Siantar, Irwansyah Putra Sitorus.

Hal itu, katanya, bertujuan untuk mengungkapkan berbagai kejanggalan-kejanggalan yang ada selama persidangan berlangsung.

"Kalau ketua pengadilan tidak mau bertemu dengan kami, berarti dia juga terlibat," ujarnya.

Humas PN Siantar soal tudingan persekongkolan saat persidangan

Humas PN Siantar, Rahmat Hasibuan membantah tudingan yang disampaikan kuasa hukum Rita Sitorus.

Dia mengatakan, majelis hakim sudah menjawab semua kejanggalan yang disampaikan Raden Nuh melalui putusan sela.

"Intinya, majelis hakim menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya. Sudah dijawab semua di dalam putusan sela," ujar Rahmat.

Lebih lanjut, dia meminta Raden Nuh membuktikan semua tudingan yang disampaikan tersebut.

"Tudingan itu, siapa yang menuduhkan, dia harus membuktikan. Di mana sekongkolnya (hakim dengan pelapor)? Kalau memang ada dugaan, silakan saja. Ada kok jalurnya," katanya.

Ia berpendapat, tindakan majelis hakim yang menangani perkara itu masih sesuai dengan SOP dan dalam koridor yang semestinya.

Hal itu disampaikan merespons pernyataan Raden yang menyebut bahwa pihaknya diberikan kesempatan untuk berbicara dalam persidangan.

"Saya tidak melihat sidang, tapi itu ada hak masing-masing. Ada perdebatan, bagaimana perdebatannya, saya tidak tahu. Tapi, majelis hakim pasti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berbicara dalam sidang," tukasnya.

Lebih lanjut, dia juga menanggapi permintaan kuasa hukum Rita Sitorus, agar majelis hakim diganti.

"Harus ada ada alasan yang kuat (mengganti majelis hakim). Apa alasannya ini? Kalau menuduh terima suap dan korup, harus ada buktinya. Buktikan dong! Jangan karena eksepsi ditolak, dituduh terima suap," tuturnya.

Majelis hakim, katanya, sudah melakukan musyawarah dalam memutuskan penetapan penahanan dan penolakan penangguhan tersebut.

"Soal penetapan penahanan dan penolakan penangguhan penahanan, majelis hakim sudah musyawarah. Apa pertimbangan ditolak, saya tidak berhak bertanya itu," ucapnya.

Menyoal penetapan penahanan Rita Sitorus, sambung Rahmat, pihaknya sudah menyerahkan surat penetapan kepada pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar.

"Kita tidak bisa bertemu langsung dengan terdakwa. Ada batasan-batasan kewenangan. Ada bukti tanda terima surat penetapan penahanan itu. Di KUHAP, penetapan penahanan itu diberikan hanya kepada terdakwa," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengaku tidak ambil pusing dengan rencana pelaporan yang ingin disampaikan Raden Nuh ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Enggak ada masalah. Wajar-wajar saja. Ini bukan yang pertama kali (dilaporkan). Dilihat juga kan laporannya apakah betul. Saya juga sudah jawab tadi (ke pihak Raden), mereka tidak puas. Mereka ingin bertemu ketua. Tapi kan ketua lagi sibuk. Risiko apa pun, kita sudah siap," ucap Rahmat.[]