Pencuri Mobil Lintas Daerah Ditangkap, Sejumlah Bukti Disita

By Redaksi - Tuesday, 02 November 2021

Simalungun – Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pencuri mobil antar kabupaten dan kota. Jumlah tersangkanya tiga orang, yakni berinisial B (54), Berinsial JonediI (43) dan Panjang (34). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang disita dari ketiganya adalah satu unit mobil minibus merk Suzuki warna biru metalik, tanpa plat dengan nomor rangka MHYESL4155J578549, No. Sin.G15A1A572952 dan satu unit mobil merk Daihatsu type Rocky F75RVBD warna hitam tanpa plat serta sejumlah barang bukti lainnya disita dari perkaranya.

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan target mobil-mobil yang terparkir di perumahan, menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Aribowo, Selasa (2/11/2021).

Rahmat menambahkan, komplotan kelompok ini juga beroperasi di sejumlah daerah di wilayah lain dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut. Namun dalam perkara ini, Kasat Reskrim tidak menjelaskan dari mana pelaku ditangkap.

Kategori