Pemko Siantar Larang Kegiatan Pawai Takbiran dan Sholat Id

By Redaksi - Tuesday, 11 May 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Alwashliyah, Dewan Masjid, Kementerian Agama (Kemenag) dan tokoh agama sepakat untuk tidak mengadakan pawai di malam takbiran dan Sholat Id pada Lebaran 1442 H/Tahun 2021.

Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, keputusan ini ditetapkan setelah rapat bersama. "Kita sudah rapat dengan para tokoh agama dan Kemenag," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Senada disampaikan Ketua MUI Kota Pematangsiantar, H Ali Lubis. Dua hal di atas ditiadakan guna menghindari sebaran COVID-19. "Untuk sholat Id di lapangan terbuka ditiadakan. Tapi di masjid-masjid tetap berjalan tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Ali Lubis berpesan kepada muslim untuk mematuhi aturan pemerintah, yakni menjauhi kerumunan, dan sebelum melaksanakan sholat diharapkan lebih dulu mencuci tangan, memakai masker. "Mari kita ikuti aturan ini," jelasnya sembari menekankan agar mudik juga bisa ditunda.

Sementara soal malam takbiran, Ali Lubis mendorong umat islam khususnya anak-anak muda dan remaja tidak menggelar pawai di jalan-jalan. "Karena ini masih pandemi COVID-19, kita berharap kebiasaan-kebiasaan seperti malam takbiran jangan dilakukan. Itu untuk keselamatan keluarga dan masyarakat luas," jelasnya.