Pemkab Simalungun Dukung Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan

By Redaksi - Thursday, 17 March 2022
Foto istimewa
Foto istimewa

Simalungun, Kabarnas.com- Demi memastikan mutu pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar melangsungkan kegiatan pertemuan monitoring dan evaluasi atas Penyediaan Fasilitas Kesehatan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia Pada Fasilitas Kesehatan dengan pemangku kepentingan tingkat Kabupaten Simalungun, Senin (14/03) di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga sebagai ketua dalam forum kemitraan tingkat Kabupaten Simalungun.

Turut hadir pada kegiatan ini Asisten Pemerintahan Daerah Bidang Kesejahteraan Sosial, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Komisi 4 DPRD Kabupaten Simalungun, direktur rumah sakit, serta perwakilan dari Puskesmas.

Esron menyampaikan apresiasi terhadap BPJS Kesehatan yang telah menyajikan data-data secara lengkap sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Esron menjelaskan bahwa Pemkab Simalungun akan segera menindaklanjuti hasil dari pertemuan tersebut demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta Program JKN-KIS di Kabupaten Simalungun.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini kami harap dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit dan Puskesmas, serta dapat memaksimalkan upaya kendali mutu dan kendali biaya pelaksanaan Program JKN-KIS,” ujar Esron.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Kiki Christmas Marbun menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 99 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan beberapa bentuk dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program JKN salah satunya adalah terkait peningkatan pelayanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pemenuhan standar pelayanan minimal, serta peningkatan mutu pelayanan.

Kiki juga menyampaikan bahwa selama tahun 2021 masih terdapat rujukan pelayanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk pasien Tuberkulosis (TB) yang membutuhkan pengobatan rutin ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Kiki menjelaskan bahwa pasien TB yang membutuhkan pengobatan rutin seharusnya tidak lagi dirujuk ke FKRTL dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, karena obat TB sudah didanai secara khusus oleh pembiayaan Program TB dari Kementerian Kesehatan.

“Pada tahun 2022 ini kami berharap adanya komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dalam penyediaan obat yang dibutuhkan oleh pasien TB sehingga pelayanan bisa tuntas dilayani di FKTP. Harapannya tidak ada rujukan pasien TB dengan memanfaatkan Program JKN-KIS hanya untuk mendapatkan obat paket TB,” kata Kiki.