Pemerintah Umumkan Harga Pemeriksaan Swab PCR Rp 525 Ribu

By Redaksi - Friday, 20 August 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Jakarta - Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan Covid-19, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR. Hal ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020.

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya. Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR.

Sehubungan dengan hal tersebut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000. Sedangkan untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000.

Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Sementara yang berkaitan dengan kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 tidak berlaku.

Adapun surat edaran Kementerian Kesehatan ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2021. Berkas penting ini ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.

Berkaitan dengan ketentuan yang baru ini, Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga tarif lama senilai Rp 900 ribu jangan sampai diberlakukan oleh pihak mana pun.