Pegang Sabu 0,40 Gram, Anju Ditangkap Polisi

By Redaksi - Sunday, 09 May 2021
Foto
Foto

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang pengguna sabu-sabu dengan barang bukti 0,40 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi menjelaskan, tersangka Anju ditangkap, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka berusia 28 tahun tersebut sempat berusaha membuat barang bukti ketika petugas hendak menangkapnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di Gang Sewu.

"Saat personil mendekat dan laki-laki tersebut terlihat mencampakkan sesuatu dari tangan kirinya ke dalam pot bunga yang berada di sampingnya dan kemudian tersangka berjalan tergesa-gesa meninggalkan yang dibuangnya tersebut," kata Rusdi, Minggu (9/5/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan tindakan itu, tersangka warga Sibatu-batu, Kecamatan Sitalasari itu dibawa ke Polres Pematangsiantar guna proses penyelidikan lebih lanjut.