Miliki Sabu 1,36 Gram, Wanita Berusia 31 Tahun Ditangkap

By Redaksi - Sunday, 27 March 2022
Foto istimewa
Foto istimewa

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Seorang wanita berusia 31 tahun diringkus Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB dari Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat karena menguasai narkoba jenis sabu.

Penangkapan kepada wanita berinisial SR itu berawal dari keluhan masyarakat, kemudian menginformasikannya kepada kepolisian bahwa di dalam rumah warna hijau yang di depannya ada pohon nangka kerap dijadikan untuk mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba.

"Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 14.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai yang diinformasikan," kata Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, Minggu (27/3/20222).

Rusdi mengatakan dari hasil penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti sebanyak 2 paket sabu dari kantong jaket dan 7 paket dari tupperware tersangka. Totalnya 1,36 gram. Kemudian bukti tambahan adalah ponsel serta uang sebanyak Rp 120 ribu.

Saat dipertanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan, SR alias Adel mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterimanya dari seorang pria.

"Sudah dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusdi.