Miliki Narkoba, Anggota Polres Simalungun Divonis 5 Tahun Penjara

By Redaksi - Tuesday, 22 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Aipda Indra Jaya Saragih yaitu oknum polisi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diketuai oleh Fifi Siregar, Senin (21/12/2020).

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Cristianto Situmorang pada minggu yang lalu. Pada kesempatan itu, hakim juga membacakan putusan kepada rekannya di perkara ini, yakni Alfian divonis 4 tahun penjara, Dicky Atmaja 6 tahun penjara dan Halomoan Situmorang 6 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan, polisi yang bertugas di Polsek Dolok Pardamean, Polres Simalungun itu dan tiga temannya dipastikan oleh hakim mengusai narkotika dengan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan berdasarkan pasal yang sama keempat orang tersebut didenda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan.

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan waktu kepada keempatnya selama 7 hari untuk menanggapinya apakah banding atau tidak. Kepada hakim disampaikan "Mohon berpikir-pikir Yang Mulia," ujar Indra Jaya Saragih, yang pada sidang pembelaan memohon maaf ke pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebagaimana diketahui, pada Senin 18 Mei 2020 keempat terpidana ini ditangkap BNNK Pematangsiantar dari dua tempat berbeda di Kota Pematangsiantar. Indra Jaya Saragih lebih dulu ditangkap bersama Alfian saat mengendarai mobil di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Pengembangan pun dilakukan, yang mana, Dicky dan Halomoan kemudian diamankan pada malam hari. Total rangkaian penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi. Indra Jaya Saragih sendiri mengaku membeli sabu untuk pesta narkoba dengan tiga personel kepolisian lainnya ditambah 7 warga sipil di Siantar Hotel.