Langgar Prokes di Siantar, Sidang di Tempat Menanti

By Redaksi - Thursday, 12 August 2021

Pematangsiantar - Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Untuk melaksanakan itu, Satgas Covid- 19 akan mengadakan sidang di tempat.

Pihak-pihak yang terlibat melaksanakan penertiban hingga acara sidang adalah jaksa, hakim, polisi dan Satpol. Lembaga terkait ini sedang berkoordinasi agar pelaksanaan sidang dapat berjalan cepat dengan mematuhi prokes.

Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar Edi S Tarigan mengaku bahwa Kejari Pematangsiantar akan menurunkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dalam penindakan atau penyidik adalah Satpol PP. 

Sementara untuk menindak yang melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Karantina, UU Kesehatan, maka penyidiknya dari Polri. "Ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes, maka akan dilakukan sidang di tempat, " katanya.

Plh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Benny Remus Hutajulu mengatakan, ada 3 pejabat polisi diturunkan untuk menindak warga, ada Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Direktur Narkoba. Ketiganya diturunkan menindak sesuai pelanggaran.

"(Penindakan) Nanti tergantung temuan di lapangan. Tergantung pelanggaran atau tindakan pelanggaran apa yang ditemukan petugas yang melaksanakan kegiatan," ujarnya sembari menekankan bahwa hal ini segera dikomunikasikan dengan instansi terkait.

Perlu diketahui, akibat sebaran Covid-19 yang terus meningkat, daerah Kota Pematangsiantar ditetapkan Menteri Dalam Negeri agar melaksanakan PPKM Level 4 mulai tanggal 10 hinggal 23 Agustus 2021.