Langgar Prokes di Siantar Diancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta

By Redaksi - Friday, 13 August 2021

Pematangsiantar - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Covid-19 Kota Pematangsiantar, yang terdiri dari Satpol PP, hakim, jaksa dan polisi akan menerapkan sidang di tempat terhadap orang yang melanggar prokes.

Dasar hukum yang diterapkan selama PPKM level 4 di kota ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang disiplin kesehatan.

Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir melalui Kabid Trantibum Raja Nababan mengatakan, dalam Perda tersebut telah diatur sanksi administratif dan sanksi pidana kepada pihak melanggar.

Adapun sanksi administratif sesuai Pasal 13 berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda berupa uang sebesar Rp 100 ribu.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar prokes terancam sanksi penghentian usaha dan denda administratif berupa uang paling banyak Rp 50 juta hingga pencabutan izin usaha.

Sedangkan sanksi pidana adalag penjara paling lama 6 bulan. Sanksi pidana ini dikenakan jika yang bersangkutan melanggar lebih dari satu kali dan jika sanksi administratif yang dijatuhkan tidak dipatuhi

"Dana hasil denda tadi disetor kas umum daerah. Namun sebelum kepada sanksi denda dan penghentian usaha maupun pencabutan izin usaha, terlebih dulu disampaikan teguran lisan hingga tertulis, " kata Raja.

Sementara pihak yang sengaja membawa jenazah pasien Covid-19 dipidana sesuai Undang-undang.