Korupsi di PD-PAUS, Herohwin Sinaga Akhirnya Ditahan Kejari

By Redaksi - Tuesday, 18 May 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Korupsi anggaran penyertaan modal di Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Daerah (PD-PAUS) Kota Pematangsiantar yang diduga dilakukan Herohwin Sinaga dari tahun 2014 akhirnya mendapatkan titik terang.

Mantan Dirut PD-PAUS tersebut telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Tahap dua atas perkara ini dibenarkan Kasi Intel Kejari, Hendra Pardede.

"Kita tahan tadi. Dia datang sendiri ke kantor didampingi pengacaranya. Dan sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP)," katanya ketika dikonfirmasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Hendra mengatakan, sesuai audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian dalam perkara ini sekitar Rp 215.000.000. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.

Mantan Kadis Bappeda Kota Pematangsiantar tersebut akan segera disidangkan secepat mungkin. "Segera mungkin akan kita serahkan ke Pengadilan Tipikor, Medan," katanya mengakhiri.

Perlu diketahui, saat menjabat Dirut PD-PAUS, Kejari Pematangsiantar menggeledah kantor Herohwin Sinaga digeledah Kejari. Sejumlah berkas disita. Namun proses perkara ini sempat tersendat karena berbagai alasan.