Kasus Cabul Kepala SD di Simalungun Dibungkam Uang

By Redaksi - Saturday, 27 March 2021
Ilustrasi
Ilustrasi

Simalungun, Kabarnas.com - Tindakan pencabulan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun akhirnya dilaporkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar-Simalungun, Ida Halanita Damanik ke Polres Simalungun, Jumat 26/3/2021).

Ida melaporkan perkara ini karena sebelumnya orangtua siswi tersebut bungkam diduga setelah menerima uang perdamaian dari terduga pelaku yang merupakan kepala SD. Ida mengaku, walau sampai saat ini belum bisa bertemu dengam korban dan orangtuanya, laporan ke polisi tidak lepas dari rasa prihatinya dan menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun.

"Kami bingung sampai saat ini belum dapat bertemu langsung dengan korban. Informasi yang kami terima, korban dibawa oleh orangtua perempuannya entah ke mana," katanya kepada wartawan sembari menambahkan bahwa korban sebelumnya tinggal dengan neneknya di Kecamatan Tanah Jawa. Namun ketika LPA hendak menemui, korban sudah dibawa pergi oleh ibunya.

Ida mengatakan, atas kasus ini, sang korban terbengkalai pendidikannya dan dikhawatirkan kasus ini menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Sementara hasil penelusurannya, oknum kepala sekolah tersebut telah berpindah tugas ke Kabupaten Asahan

Ida mengaku telah mendatangi tempat tinggal korban pada 2 Maret 2021 tetapi tidak dapat bertemu, termasuk dengan orangtuanya. "Sudah 6 hari si korban tidak pulang ke rumah dan neneknya nangis. Bagaimana nasib cucuku kalau pindah-pindah tempat," ujar Nita menceritakan hasil percakapan mereka," ucapnya.

Disampaikannya, perdamaian setelah pencabulan terjadi 4 Januari 2021, tak semestinya terjadi dan tak semestinya memberhentikan proses hukum karena ditakutkan akan menghantui pelajar lainnya.

"Dapat informasi dari Pangulu Nagori, Kepseknya pindah ke Asahan. Tapi kita, kan terbatas soal keuangan kalau mau menelusuri ke sana," terangnya seraya berharap Pemkab Simalungun melalui Dinas Sosial dapat terjun melihat kasus ini dengan sejelas-jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo membenarkan laporan KPA dan KPA sendiri sudah menerim Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Laporan Polisi No Pol : LP/219/III/2021/SU SIMAL.

"Benar laporannya sudah masuk ke kita. Jadi laporan dari LPA yang masuk ke kita atas dasar arahan dari LPA Sumut yang mana menyarankan LPA Siantar - Simalungun agar membuat laporan ke Polres Simalungun," ungkap AKP Rachmat Ariwibowo.