Kantor Bea dan Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp 308 Juta

By Redaksi - Friday, 13 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Hasil Penindakan di bidang cukai periode Juni 2019 - Maret 2020, di Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar, Kamis 12/11/2020).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai, Pematangsiantar Muh Gunawan Sani mengatakan bahwa, Bea dan Cukai disamping berfungsi di bidang perimaan negara juga sebagai Community Protector dan Industri dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Konsisten Bea dan Cukai Pematangsintar dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melakukan edukasi kepada masyarakat, inline dengan target penurunan peredaran rokok ilegal secara nasional untuk tahun 2020 sebesar 1%.

Jumlah penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Pematangsintar terhadap rokok ilegal sampai dengan Oktober 2020 adalah sebanyak 91 kali = 545.360 batang rokok ilegal, mengalami kenaikan sebesar 5,39 % dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019, hal tersebut sejalan dengan upaya keberhasilan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Namun dari sisi lain pengetahuan serta kesadaran masyarakat tentang peraturan cukai terkait rokok ilegal masih minim sehingga kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal perlu ditingkatkan agar masyarakat terutama pengusaha tempat penjual eceran lebih memahami ketentuan barang kena cukai.

Di tengah pandemi Covid 19 yang terjadi saat ini, Bea dan Cukai Pematangsintar terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban peredaran BKC ilegal serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergitas yang berjalan dengan baik selama ini dari penegak hukum yang lain.

Dalam kurung waktu Juni 2019 sampai Maret 2020, ada 65 penindakan di Bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Pematangsiantar, antara lain 26,476 bungkus sama dengan 530,525 batang rokok dari berbagai merk dan 62 botol sama dengan 16,5 MMEA golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 % dengan kerugian barang Rp 279.620.000 dengan kerugian Cukai dan Pajak sekitar Rp 308. 930.790.