Jualan Saat PPKM Darurat, Pedagang Bubur Didenda Rp 5 Juta

By Redaksi - Friday, 09 July 2021

Tasikmalaya, Kabarnas.com - Endang, seorang pedagang bubur harus membayar denda sebesar Rp 5 juta kepada negara. Dalam persidangan secara virtual, ia dinilai bersalah lantaran 4 orang pembeli bubur didapati petugas makan di warung miliknya di tengah PPKM Darurat di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penjual bubur ini sendiri, Endang (40) merasa keberatan dengan putusan hakim karena situasi ekonomi yang sangat sulit. Ia pun harus membayar denda dengan cara meminja sebagian dari orang lain. "Sebenarnya tidak bisa terima," jelasnya, Jumat (9/7/2021).

Endang sendiri menjelaskan, bahwa adiknya, Salwa sudah mengingatkan 4 orang pembeli tersebut agar tidak makan bubur di tempat demi mentaati aturan pemerintah dalam mengatasi sebaran Covid-19. Namun imbauan itu, kata Endang, tidak ditepis sampai kemudian petugas yang sedang patroli melihat mereka.

Ia pun sudah mengutarakan kronologis ini kepada petugas, namun petugas tetap menilai bahwa Endang telah melanggar PPKM Darurat. Oleh karena itu wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Usai dijatuhi hukuman, Salwa pun mengaku masih tetap berjualan tetapi sendiri kapokm elayani pembeli makan di tempat usahanya selama PPKM Darurat diberlakukan dan akan selalu menaati protokol kesehatan. "Saya imbau pembeli agar tidak makan di warung," katanya kepada sejumlah jurnalis.

Perlu diketahui, pelanggaran yang dilakukan Endang dan adiknya Salwa terjadi, Senin (5/7/2021) atau dua hari setelah pemerintah menetapkan PPKM hingga tanggal 20 Juli 2021.