Jelang Liburan Nataru, Kelayakan 152 Unit Kapal di Danau Toba Diperiksa

By Redaksi - Sunday, 20 December 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Guna memastikan kelayakan kapal beroperasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pemeriksaan fisik dan uji fungsi Kapal Tradisional dan Kapal Ferry di Kawasan Danau Toba.

Pemeriksaan pada sarana dan prasarana beserta fasilitas pendukung keselamatan dan keamanan pelayaran lainnya di Kawasan Danau Toba dengan menurunkan tim ahli. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Putu Sumarjaya, Sabtu (19/12/2020).

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap seluruh kapal yang beroperasi di Kawasan Danau Toba bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan keselamatan dan keamanan dalam operasional angkutan sungai, danau dan penyeberangan menjelang masa angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 sesuai dengan standar/peraturan yang ada.

Pemeriksaan rampcheck ini berupa pengisian check-list di lokasi pemeriksaan yang meliputi data umum kapal, ukuran kapal, dan kapasitas muat (Ship Particular), ketersediaan perlengkapan alat-alat penolong (Life Saving Equipment), ketersediaan peralatan pemadam kebakaran, ketersediaan sistem penahan benturan kapal (Fender Kapal), ketersediaan perangkat navigasi, AIS, Radio, dan alat Komunikasi.

"Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan dengan menetapkan pengambilan data secara sampling dari total jumlah kapal yang ada di Danau Toba dan penyeberangan yang beroperasi. Kita harapkan semua tidak ada masalah pelayaran," katanya.

Putu Sumarjaya mengatakan, sejumlah lintas penyeberangan diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang sehingga perlu dipastikan aspek standar kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayarannya terpenuhi. Pengujian ini dilakukan langsung tim pemeriksaan (ramp check) bersama

petugas Inspektur Sungai Danau berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten setempat.

"Pelaksanaan uji petik dilakukan mulai dari tanggal 16 sampai 19 Desember 2020 di Kawasan Danau Toba," jelasnya sembari menekankan bahwa kegiatan ramp check dilaksanakan sesuai Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor : AP.005/9/14/DJPD/2020 tanggal 20 November 2020 .

Secara keseluruhan total kapal yang dilakukan uji petik (ramp check) melipi 8 kapal ferry dan 152 kapal tradisional yang berada di berbagai titik. "Kita juga memeriksa administrasi kapal dan pengawakan (Sertifikasi awak dan Sertifikasi Kapal)," kata Putu Sumarjaya dengan berharap seluruh nahkoda atau petugas di kapal wajib mengutamakan keselamatan khususnya protokol kesehatan.