Habis Minum Tuak, Benni Tusuk Ricardo Sampai Tewas

By Redaksi - Tuesday, 22 November 2022

Pematangsiantar - Kasat Reskrim Polres Pematangsianțar, AKP Banuara Manurung menetapkan Benni Sitanggang menjadi tersangka dengan Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHPidana karena telah membunuh Ricardo Sihotang (37), Minggu (13/11/2022).

Banuara Manurung menjelaskan, pihaknya menetapkan pasal tersebut karena penyidik mendapatkan bukti dan keterangan dari saksi bahwa pembunuhan dilakukan secara spontanitas bukan perencanaan atau dendam.

Penyidik pun belum bisa memastikan apakah tersangka membunuh karena faktor mabuk. Namun sebelum peristiwa naas itu tersangka sudah minum tuak sebanyak tiga gelas.

Dijelaskan, kedai tuak yang menjadi lokasi awal permasalahan dikunjungi sejumlah warga, baik yang baru pulang gereja maupun warga sekitar lainnya, termasuk korban dan pelaku. Warga yang datang pukul 14.00 WIB untuk makan siang.

Usai makan, sebagian pengunjung tetap tinggal hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIB untuk minum tuak. Pada waktu itu juga, sambil duduk sebagian bernyanyi, ada juga yang tidur yaitu saksi KS.

"Situasi saat itu dalam gembira, namun usai minum tuak, sekitar pukul 19.00 WIB, korban dengan semangatnya ingin bernyanyi dan berkata "Naeng marende Sirait Sakilik" (ingin bernyanyi Sirait Sakilik (kutu anjing)," jelas Banuara Manurung, Senin (21/11/2022).

Mendengar itu, orang yang disinggung berinisial KS, bangun dan mengingatkan korban. Pada kesempatan yang sama tersangka yang mendengar itu tersinggung karena saat bernyanyi korban mengarah kepadanya dengan mata melotot.

Tak berselang lama, pelaku pergi ke belakang rumah mau mengambil pisau. Pada saat itu tujuan pelaku ditanyai dua orang anak saksi (KS). Namun tersangka tidak menjawab tujuannya mengambil pisau. Lalu ia kembali duduk ke tempat awal.

Pada saat pukul 19.00 WIB , korban ingin pulang dan harus melalui meja dimana pelaku duduk. Namun baru sekitar 2 meter keluar pintu, tersangka langsung mengambil pisau dari pinggangnya lalu menusuk dada kanan, mata kiri dan paha kiri korban.

"Siap membunuh, pelaku kabur ke Sarbelawan, lalu k Medan, Pekanbaru hingga ke Jambi. Kita mengungkap pelarian pelaku setelah memintai keterangan dari teman pelaku yang mengetahui aktivitas kebiasaannya," kata Banuara.

Lewat informasi yang dikumpulkan itu, Sat Reskrim Polres Pematangsianțar berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk kemudian membangun komunikasi dengan Polda Riau.

"Pada saat kabur, pelaku tidak membawa ponsel sehingga kita mencarinya dari teman-temannya. Kita memang sempat kehilangan jejak tapi berkat doa dan kerja keras tim tersangka ditangkap di rumah bapak udanya (adik ayah tersangka). Waktu penangkapan, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 23 WIB, di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi" kata Kasat Reskrim.