Habis Chattingan, Pria Ini Setubuhi Gadis 19 Tahun

By Redaksi - Tuesday, 30 March 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial FM nekat menyetubuhi gadis kenalannya secara paksa, Minggu (7/3/2021) di siang hari. Akibatnya, ia ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (29/3/2021) pukul 2.00 WIB di Huta V Simpang Karang Anyer, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan bahwa awalnya tersangka dan korban berinsial Mawar chattingan atau komunikasi lewat WhatsApp. Diujung pembicaraan, tersangka mengaku akan datang ke rumah korban yang beralamat di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dan sesuai komunikasi itu, tersangka pun tiba.

Korban dan tersangka sempat berbincang-bincang di ruang tengah rumah. Di situ ada adik korban. Tak lama kemudian, adik korban pergi sehingga tinggal mereka berdua. Tiba-tiba tersangka mengajak korban ke dalam kamar rumah untuk berhubungan intim dengan cara menarik tangan dengan paksa serta menutup mulut.

"Tersangka sambil berkata ku bunuh nanti kau kalau tidak mau. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan terlapor dengan cara menendang kaki pelaku. Namun korban tidak bisa melepaskan genggaman tangannya sehingga ia lemas. Kemudian korban dibawa ke kamar dan saat itu pelaku menyetubuhi korban," kata Kasat Reskrim.

Habis melakukan, tambah kasat, pelaku meninggalkan korban. Dan tidak lama keluarga korban mengetahui masalah yang terjadi. Lalu mereka mendatangi kantor polisi guna melaporkan pelaku. Sementara itu polisi langsung melacak tersangka sesuai Laporan Polisi nomor : 195/III/ 2021/ SU / STR.tanggal 29 Maret 2021.

"Setelah ada laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Untuk pelaku dipersangkakan pasal 285 atau pasal 293 KUHPidana tentang pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa," tutupnya.