Gegara Sabu, Polisi Tangkap Pemiliknya di Kos Debora

By Redaksi - Sunday, 09 October 2022

Pematangsiantar - Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 2 orang terduga pemilik narkoba dari pekarangan Kos Debora yang ada di Jalan KASAD, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Demikian disampaikan Kasubbag Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, Sabtu (8/10/2022) malam.

Rusdi menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat pada hari Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 00.10 WIB tentang dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melihat ada 2 orang pria berada di pekarangan kos.

Polisi sendiri langsung menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. Berselang beberapa saat kemudian polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun identitas tersangka, yakni Riski Arianto Situmorang (24), warga Jalan Semangka, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kedua, Pandapotan Sianipar (26) warga Jalan Kasiavera I, Kabupaten Simalungun.

Hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti dari Riki diduga berupa satu paket sabu dengan berat 0'44 gram serta uang Rp 50 ribu. Sedangkan dari tersangka Pandapotan diperoleh satu unit ponsel.

"Pada saat diinterogasi diperoleh informasi bahwa Riski dan Pandapotan baru saja membeli narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Reza Satria Lubis (30), warga Jalan Jeruk, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," kata Rusdi.

Reza langsung dicari petugas dan berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 2.00 WIB. Dari Reza ditemukan satu paket satu seberat 0,19 gram dan satu unit ponsel. Reza juga mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial I.

"Lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusdi mengakhiri.

Kategori