Empat Pencuri Kabel Diringkus, Barang Bukti Milik PLN

By Redaksi - Wednesday, 29 September 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Simalungun - Gerombolan pencuri kabel kembali terjadi di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar. Perkara ini berhasil ditangani Kapolsek Bangun, AKP L Gultom bersama Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Rido Pakpahan bersama tim Opsnal.

Dalam perkara ini sebanyak 4 orang pelaku ditangkap, yakni Bayu (32) warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Ram (41) dan Igun (31) warga Pasar Tengah, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan Dedi (31) warga Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.

"Pencurian kabel listrik itu terjadi di jalan Asahan tepatnya Pondok Senio, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (28/9/2021) dini hari pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek Bangun AKP L Gultom, Selasa (28/9/2021).

Kapolsek mengaku, tindak pidana pencurian kabel listrik tersebut diketahui dari masyarakat. Tak lama kemudian anggotanya bergerak cepat ke lokasi. Sekitar pukul 3.00 WIB petugas berhasil menangkap Bayu. Kemudian Bayu mengaku bahwa pencurian kabel dilakukan bersama tiga rekannya.

"Dari empat komplotan itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Vario warna putih BK 4726 XAK, 3 buah pisau cutter, 1 buah pisau lipat, 3 pasang sarung tangan kain, 3 utas karet ban, 2 batang galah bambu, 1 tali seling serta 3 tumpukan kupasan karet kabel listrik milik PT.PLN (Persero)," ujarnya.