Dugaan Korupsi Proyek Kantor Lurah Naga Pitu Terus Bergulir, Polisi Tunggu Pendapat Ahli

By Redaksi - Friday, 02 September 2022

Pematangsiantar - Penyelidikan perkara dugaan korupsi tender proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, yang ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar terus berjalan.

Perkara ini sudah mulai menemukan titik terang, dan sejauh ini penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Siantar menunggu pendapat ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Apri Damanik mengatakan sudah melayangkan surat permintaan kepada LKPP dan LKPP pun sudah menghunjuk ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari Kota Medan untuk kemudian nanti memberikan keterangan dalam perkara kepada penyidik.

"Saat ini kami sedang menunggu pendapat dari ahli PBJ. Nanti (pendapat ahli tersebut) akan dikirim pada kami," ungkap Iptu Apri Damanik, Kamis (1/9/2022).

Poin-poin pandangan yang akan diperoleh dari PBJ antara lain, penilaian terhadap proses pelaksanaan, penetapan pemenang tender hingga proses penetapan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu.

Hasil dari PBJ nantinya akan menjadi rujukan bagi penyidik dalam penanganan kasus ini dikemudian hari.

"(Pendapat ahli dimintakan) untuk mengetahui, apakah proses tender ada yang menyalahi atau tidak," ujarnya.

Apri menekankan bahwa ahli dari PBJ memberikan penilaian terhadap penetapan yang membuat pemenang tender dibatalkan sebagai penerima pekerjaan proyek.

Pada perkara ini, kata Apri, penyidik Polres Pematangsiantar telah memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lauren Samosir, pemenang tender Direktur CV Arjuna Product Arif Sitanggang, Direktur CV Sinar Muara yang mengerjakan proyek (kontraktor), Pokja dari UKPBJ Pemko Pematangsiantar Dheni Sitepu dan pemenang kedua pada proyek tersebut.