Dua Tahapan Lagi Revisi Perda RTRW Siantar Diyakini Tuntas Tahun Ini

By Redaksi - Thursday, 18 March 2021
Kepala Bappeda Siantar Amam Soleh
Kepala Bappeda Siantar Amam Soleh

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Upaya untuk merealisasikan revisi Ruang Terbuka Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) lewat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pelaksana Tugas (Plt) Bappeda Pemerintah Kota Pematangsiantar, M Hamam Soleh AP yakin bahwa revisi Perda 2013 dapat terealisasi menjadi Perda RTRW 2021 untuk  pelaksanaan pembangunan selanjutnya.

"Targetnya tahun ini memang mesti selesai, mungkin satu atau dua kali lagi ke kementerian," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2021).

Soleh mengatakan, progres perubahan perda RTRW agak terlambat karena pergantian pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Dengan pejabat yang baru ini, dia meminta untuk diadakan rapat bimbingan teknis lagi untuk mereviw ulang. Harusnya satu tahap lagi sudah siap," terangnya.

Jika tahapan ini siap maka akan dilanjutkan ke rapat lintas sektoral kementerian untuk membahas bidang tugas masing-masing kementerian seperti kepentingan lingkungan hidup.

"Di situ akan diberikan masukan-masukan sesuai tupoksi kementerian terkait. Dan 20 hari waktunya dibicarakan. Setelah ini akan disampaikan ke DPRD Siantar," jelasnya sembari menegaskan sesudah itu tahapan tinggal penetapan asal tanpa kajian akademis.

"Namun apakah masih perlu kajian akademis atau tidak itu yang akan kita koordinasikan lagi. Karena sebenarnya secara tahapan sudah dilalui itu. Tapi kalau ini tidak perlu dilakukan lagi maka bisa langsung diperdakan dengan terlebih DPRD membahas pasal demi pasal," ucapnya.

Jika selama 2 bulan DPRD belum menuntaskan pembahasan pasal demi pasal maka revisi akan menjadi Perwa. "Diperaturan memang menyebutkan seperti itu. Sama dengan seperti APBD, jika tidak disahkan DPRD bisa dibuat perwa namun harus ada catatannya," tutupnya.