Dua Ranperda Inisiatif DPRD Siantar, 'CSR' dan Cagar Budaya Disahkan

By Redaksi - Friday, 27 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD Pematangsiantar telah disahkan, Kamis (26/11/2020) di Ruang Harungguan. Dua Perda tersebut yaitu tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) serta tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah saat Rapat Paripurna XI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2020, mengatakan bahwa pembahasan dua Ranperda inisiatif DPRD telah dilakukan secara cermat, teliti, dan sesuai produser yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Realisasi ini atas peran aktif anggota DPRD.

Perda itu, kata Hefriansyah, akan diajukan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Hasil fasilitasi Gubsu akan menjadi dasar penetapan dan perundangan dua Perda tersebut dalam Lembaran Daerah. "Kemudian segera kami tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Walikota Pematangsiantar yang akan mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut," terang Hefriansyah.

Atas ditetapkannya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan itu akan menjadi dasar hukum agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan, serta memeroleh hasil yang optimal. Lalu mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan di daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar.

Sedangkan Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, sambung Hefriansyah, akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Pematangsiantar berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholder terkait untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya di Kota Pematangsiantar.

"Melalui kesempatan ini kami tetap mengimbau untuk kita semua agar di masa pandemi ini kita tetap menjaga kesehatan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan di mana pun kita berada dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar," pungkasnya.