Dua Oknum Polisi Cabul dan Pemeras Terancam Hukuman Berat

By Redaksi - Tuesday, 26 October 2021

Medan - Tindakan dua oknum penyidik Polsek Kuta Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL terhadap istri seorang tersangka narkoba mencoreng nama lembaga kepolisian.

Buntut dari tindakan keduanya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menindak pimpinan dari keduanya yaitu Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal.

Dua perwira itu dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap anak buahnya yang diduga pelaku cabul dan pemeras istri seorang tersangka perkara narkoba.

Kapolda sendiri berjanji akan memberikan sanksi yang cukup berat apalagi perbuatan mereka telah nama baik kesatuan dan melawan perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Polisi, kata Panca, harusnya menjadi pengayom dan menunjukkan sikap yang humanis di tengah masyarakat.


Kategori