DPRD Resmi Usulkan Pemberhentian Wali Kota Siantar

By Redaksi - Tuesday, 05 October 2021

Pematangsiantar - DPRD Pematangsiantar secara resmi menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian menjelang masa berakhirnya jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah dan Togar Sitorus, Selasa (5/10/2021).

Paripurna ini merupakan tindak lanjut surat Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Megdari) Nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 perihal penjelasan terkait pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara. 

Rapat paripurna itu yang dihadiri langsung oleh Hefriansyah dan Togar Sitorus sempat diwarnai dengan intrupsi karena isi surat undangan yang diterima masing-masing dewan dinilai kurang tepat. Di mana dalam undangan itu tidak ada poin pemberhentian kepala daerah.

Berkaitan dengan redaksi surat tersebut, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga didampingi kedua wakilnya, Mangatas Silalahi dan Ronal Tampubolon menskors rapat sebagaimana kesepakatan dari 26 anggota DPRD selama 5 menit. Kesempatan bertujuan untuk memperbaiki redaksi undangan rapat.

Mengenai rapat itu, Hefriansyah dan Togar Sitorus menanggapinya dengan santai. Menurut wali kota, rapat yang dilaksanakan DPRD adalah konstitusional.

"Ini kan namanya salah satu konstitusi juga. Bahwa DPRD punya kapasitas mengajukan masa jabatan wali kota yang akan berakhir 2017 - 2022. Ini kan merupakan mekanisme. Jadi nggak ada masalah lah," ujarnya.

Ketika ditanyakan soal ketersediaannya diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir 22 Februari 2022, Hefriansyah tak memberi jawaban terperinci. Ia mengaku hanya taat terhadap konstitusi yang berlaku.

"Aku orangnya realistis. Kita hidup jangan berandai-andai. Sakit jiwa nanti. Makanya, aku orangnya tidak mau menghindar dari segala sesuatu. Kita diundang oleh DPRD, hadir. Itu konstitusi. Kalau aku tidak hadir, itu melanggar konstitusi," terangnya.

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Pematangsiantar, Eka Hendra mengaku bahwa surat keputusan DPRD Kota Pematangsiantar akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut. "Besok bisa kita kirim," kata Eka.