Dihukum 18 Tahun Penjara, Pembunuh Mantan Istri Sekda Terlihat Santai

By Redaksi - Wednesday, 28 July 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Pematangsiantar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diketuai Derman Nababan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Rohayani Purba, yaitu pembunuh istri mantan Sekda Pematangsiantar, Rabu (28/7/2021).

Hakim menilai bahwa Rohayani Purba terbukti melanggar Pasal 339 KHUPidana dengan cara mencekik leher serta melukai menggunakan pisau. Salah satu yang memberatkan hukuman karena wanita berusia 33 tahun tersebut dianggap turut melakukan pencurian.

Kedua, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap orang yang sudah lanjut usia dan tidak berdaya. "Hal memberatkan terdakwa, terdakwa berusaha membayarkan uang kos kepada anak korban dengan menggunakan uang milik korban," kata anggota Majelis Hakim, Rahmat Hasibuan.

Terhadap putusan itu, terdakwa tampak terlihat santai dalam layar media telekonferensi yang ada di ruang persidangan Kartika. Pada saat hakim memberikan waktu menanggapi putusan, terdakwa menyampaikan "Pikir-pikir,"

Adapun putusan ini sama dengan hukuman yang diajukan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Firdaus Raja Maholi Maha. Dan atas putusan tersebut, JPU tetap mengaku "pikir-pikir".

Landasan hukum yang dibacakan JPU itu adalah Pasal 339 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa seseorang dan menimbulkan luka yang berat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Perlu diketahui, pembunuhan ini terjadi, Sabtu (27/2/2021) di Jalan Medan Area, Kota Pematangsiantar. Hal ini didasari sikap korban menyembunyikan pakaian tersangka lantaran belum membayarkan uang kos. Alasan awal, Gea datang ke lokasi kejadian untuk meminta pakaiannya dan soal uang kosnya jangan diberitahukan pada Lamhot karena takut diusir dari kos.

Pertemuan mereka di ruang tengah rumah tidak menguntungkan tersangka. Korban marah sembari meminta tersangka mengambilkan buah nenas dan pisau untuk dikupas di lantai bawah bangunan rumah. Keduanya pun kemudian berjalan menuju lantai bawah.

Ketika turun menggunakan anak tangga, korban tetap saja marah dan ternyata hal itu menyulut emosi tersangka sehingga dengan spontan mendorong korban. Korban terguling bersamaan dengan pisau dan buah nenas yang diambil dari ruang tengah. 

Kejadian itu membuat korban teriak minta tolong tetapi tersangka yang tidak ingin tindakannya diketahui siapa pun, langsung mengambil bantal yang tidak jauh darinya lalu menyumbat mulut korban. Sembari itu, tersangka mengambil pisau dan melukai korban sampai akhirnya pingsan. 

Korban pun diseret ke salah satu gudang. Tidak lama korban sadar sehingga tersangka mengunci pintu lalu meninggalkan lokasi kejadian. Korban sendiri diduga meninggal setelah kehabisan darah.