Diduga Korupsi Dana Covid-19, DS Diperiksa Tipikor Polres Siantar

By Redaksi - Wednesday, 01 February 2023

Pematangsiantar - Seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berinisial DS dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar, Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

DS berada di ruang penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar sekitar 1 jam 30 menit guna memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi penanganan Covid-19 senilai Rp 149 juta.

DS sendiri diperiksa karena sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Pematangsiantar pada tahun 2021.

Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Apri Damanik saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dugaan korupsi atas anggaran pengadaan sarana dan peralatan bagi OTG pada kegiatan pelayanan rumah singgah Covid 19 di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari.

"Itu pemeriksaan klarifikasi. Yang kita periksa termasuk rekanan (kontrakan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kadisnya," katanya dengan menekankan bahwa pemeriksaan ini sudah dilakukan berulangkali guna pengumpulan data.

Sementara DS ketika dimintai keterangan setelah keluar dari ruang penyidik Tipikor, memilih untuk tidak memberikan jawaban. Demikian saat dikonfirmasi melalui ponsel.