Dengar Rumor Adanya Permainan Judi, Tim Polsek Dolok Silau Gerak Cepat

By Redaksi - Saturday, 15 July 2023
Petugas sambangi warung dan tempat -tempat yang diduga dijadikan permainan judi
Petugas sambangi warung dan tempat -tempat yang diduga dijadikan permainan judi

Simalungun , Kabarnas.com - Beredar rumor di salah warung kopi di Dusun Tambak Bawang, Nagori Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, ada permainan judi jenis dadu putar.

Berkaitan dengan informasi itu, Kapolsek Dolok Silau AKP Josia Simarmata memerintahkan Unit Reskrim langsung turun mencari kebenaran informasi tersebut. Hasilnya petugas hanya menemukan sejumlah warga sedang minum kopi.

"Kanit sudah cek langsung ke lokasi, tidak ditemukan adanya praktik perjudian sebagaimana yang disampaikan salah satu berita online. Ternyata hasilnya negatif, tidak ada kita temukan praktik perjudian di situ," ucap Kapolsek, Jumat (14/07/2023) siang.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan atau terlibat praktik perjudian karena itu memiliki dampak negatif yang sangat besar.

"Kita selalu imbau masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian. Dan kita sampaikan kepada masyarakat bahwa pelaku perjudian dapat dijerat pidana sesuai Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambahnya.

Terkait berita adanya praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kapolsek memastikan akan melakukan secara langsung dan bergerak cepat.

"Kita selalu himbau kepada masyarakat agar segera menghubungi kami (Pihak Kepolisian, red) baik melalui Bhabinkamtibmas atau langsung ke saya (Kapolsek, red)," katanya mengakhiri.