Jadi Jurtul Togel, Pria Lansia di Simalungun Masuk Penjara

By Redaksi - Sunday, 07 November 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Simalungun - Dua pelaku judi tebak angka jenis Hongkong dipenjara setelah diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (3/11/2021)

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan satu pelaku berinisial TN sudah lanjut usia yakni 69 tahun dan Agus berusia 43 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun.

"Berawal info dari warga bahwa di Kampung Marihat Bukit, Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun ada praktek perjudian tebak angka jenis hongkong," ucap AKP Ari

Masih penjelasan Kasat Reskrim, setelah diselidiki ke lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.

Setelah diamankan, TN mengaku darinya diperoleh barang berupa 1 lembar kertas warna putih yang berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis hongkong, 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam dan Uang sebesar Rp. 138.000.

TN mengakui bahwa Ia mengirim angka-angka tebakan judi Jenis Hongkong tersebut melalui sms kepada seorang laki-laki yg dikenalnya berinisial Agus.

Kemudian Agus dikejar dan ditemukan. Darinya kembali ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia dimana pada sms kotak masuk dan berita terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong dan Uang sebanyak Rp.590.000.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor SatReskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut," pungkas perwira balok tiga emas dipundaknya itu. (Ary)