Denda Karena Melanggar Prokes Bisa Dicicil

By Redaksi - Wednesday, 25 August 2021

Pematangsiantar - Pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat Kota Pematangsiantar mulai disidangkan, Selasa (24/8/2021) di Gedung Pariwisata Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka.

Untuk perdana ini sebanyak 8 orang dipanggil menjalani persidangan, namun yang hadir hanya 6 orang. Berdasarkan hasil putusan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rahmat Hasibuan, sanksi yang diberikan berupa denda ratusan ribu rupiah. Sementara total denda dari 6 terdakwa mencapai Rp 2,4 juta.

Amatan di lapangan, para terdakwa telah membayarkan denda usai sidang. Hal ini turut dibenarkan Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar, Edy. Namun, apabila ada yang tidak membayarkan langsung, kata Edy, terdakwa bisa mencicilnya.

Seluruh denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas daerah Pemko Pematangsiantar. "Setiap terdakwa yang terima dengan putusan hakim langsung dibayar dan akan akumulasi untuk disetorkan ke kas daerah, ke bendahara Pemko, " ujarnya.

Berkaitan dengan sidang pelanggaran Prokes di tengah PPKM level 4 ini, Edy berharap masyarakat bisa lebih taat sehingga sebaran Covid-19 dapat menurun secepatnya. "Kita harapkan juga supaya ini menjadi efek jerah terhadap pengusaha yang lain. Saling menjagalah, " terangnya.