Tunggu Waktu, Warga Siantar yang Melanggar Prokes Disidangkan

By Redaksi - Wednesday, 18 August 2021

Pematangsiantar - Setelah PPKM level 4 di Kota Pematangsiantar berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021, ratusan surat teguran tertulis telah dilayangkan Satpol PP kepada masyarakat maupun pemilik usaha. Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, Rabu (18/8/2021).

"Sudah ada ratusan sebenarnya teguran tertulis kita sampaikan dan yang kita tegur adalah usaha-usaha yang non esensial seperti usaha rekreasi (wisata), penjual ponsel, penjual pecah belah termasuk juga tempat-tempat hiburan, " katanya saat dijumpai di kantornya di Jalan MA Sitorus.

Walau jumlahnya mencapai ratusan, Robert Samosir mengaku bahwa sekarang ini belum bisa menggelar sidang di tempat karena aturan yang dipergunakan untuk sanksi adalah Perda Provinsi Sumut.

"Untuk sementara ini, satuan bidang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat masih bertahan pada pelaksanaan teguran tertulis kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan, " ujarnya sembari menekankan bahwa penegakan yang akan dilakukan akan dikoordinasikan lebih dulu.

"Kami telah koordinasikan dengan pemerintah provinsi dan sesuai hasil konfirmasi dan apa yang kami pelajari, bahwa untuk penyidik sipil atas pelanggaran Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2021 harus dihunjuk oleh Kasatpol PP Provinsi Sumut, " terangnya.

Berkaitan dengan penghunjukan itu, kata Robert Samosir, ia telah menyurati pemerintah provinsi agar menetapkan pegawai dari Satpol PP Kota Pematangsiantar menjadi PPNS sehingga bisa melakukan tugasnya sebagai penyidik.

"Namun mereka (pejabat Sapol PP Provinsi Sumut) berpendapat bahwa mereka akan turun ke Kota Pematangsiantar untuk melakukan pendampingan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Minggu depan diharapkan mereka bisa turun, " ujarnya.

Setelah penghunjukan PPNS selesai, Robert Samosir yakin bahwa sidang di tempat bagi yang melanggar prokes akan digelar. "Sesuai dengan Perda Nomor 1 itu juga yang akan dikenakan sanksi itu adalah bagi orang atau pihak yang sudah lebih dari satu kali kena teguran tertulis, " tutupnya.

Sebelumnya Kabid Trantibum, Raja Nababan mengatakan, ada saksi administrasi dan pidana bagi yang melanggar. Sanksi administratif sesuai Pasal 13 berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda berupa uang sebesar Rp 100 ribu.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar prokes terancam sanksi penghentian usaha dan denda administratif berupa uang paling banyak Rp 50 juta hingga pencabutan izin usaha.

Sedangkan sanksi pidana adalah penjara paling lama 6 bulan. Sanksi pidana ini dikenakan jika yang bersangkutan melanggar lebih dari satu kali dan jika sanksi administratif yang dijatuhkan tidak dipenuhi

"Dana hasil denda tadi disetor kas umum daerah. Namun sebelum kepada sanksi denda dan penghentian usaha maupun pencabutan izin usaha, terlebih dulu disampaikan teguran lisan hingga tertulis, " kata Raja.