Curi Handphone 42 Unit, Fauzan Diringkus dari Rumahnya

By Redaksi - Wednesday, 10 February 2021

Tebingtinggi, Kabarnas.com - Fauzan, pemuda asal Jalan Kartini LK II, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi,Kota Kota Tebing Tinggi diringkus polisi karena diduga menjadi pelaku mencurian handphone dari toko ponsel, Selasa (9/2/2021).

Pelaku berusia 20 tahun tersebut sempat kabur dengan membawa barang bukti yang memiliki nilai sekitar Rp 125 juta. Namun jejak tersangka terekam CCTV toko di Jalan Thamrin, Kelurahan Bandarsono, sehingga polisi dengan muda mencari keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif mengatakan bahwa pencurian 7 hari yang lalu itu diketahui setelah pemilik toko ponsel, Susanto hendak membuka usahanya. Namun ia kaget karena puluhan handphone tidak ada lagi di dalam tokonya, Selasa (5/2/2021) pukul 9.15 WIB.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Tebingtinggi dan dari keterangan korban, jumlah handphone yang diangkut tersangka mencapai 42 unit dengan berbagai jenis merk. "Dengan jumlah kerugian Rp. 125 juta," kata Kasat Reskrim tanpa menjelaskan apakah barang curian itu sudah sempat dijual atau tidak.

Namun pelaku ini diamankan dari rumahnya di Jalan Prof Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kacamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi lalu dibawa ke polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. "Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.