Campuri Hubungan Ponakan, PNS Siantar Ditangkap Polisi

By Redaksi - Tuesday, 27 October 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Eko Handoko, seorang aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Camat Siantar Barat, Pemko Pematangsiantar ditangkap Polres Pematangsiantar, Minggu (25/10/2020) malam hari. Ia ditangkap setelah polisi mendapat laporan penganiayaan yang dilakukannya kepada Muh Afandi.

Afandi sendiri bercerita, masalah berawal saat ia menjemput istri Nazlah Kafita alias Vivi dan anak perempuannya yang masih berusia 2 minggu ke rumah Eko di Jalan Bakung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Afandi dan kakak Mutia (28) serta sepupu Dwi Pratiwi (30) tiba di sana, namun masih di depan pintu rumah, Eko marah melarangnya masuk.

Afandi sempat membujuk Eko. Namun Eko tetap marah dan malah menyebutkan bahwa Afandi tidak punyak terhadap anaknya sendiri, lalu Eko melayangkan pukulan. Warga sempat melihat keributan itu dan mencoba melerai. Usai pisah, Afandi pun memilih melaporkan kasus itu.

Akibat tindakan Eko, Afandi mengalami luka cakar di bagian tangan dan pukulan di bagian jidat. Bekas luka pun sudah divisum untuk keperluan pengaduan tersangkan ke Polres Pematangsiantar. "Sebelum saya ditangkap polisi, sudah bicara dulu sama RT. Warga di sana juga mendukung supaya ditangkap polisi," katanya saat dijumpai di satu Cafe, Senin (26/10/2020).

Ketika itu, Afandi meresa heran dengan perbuatan tersangka karena menghalanginya menjemput istri dan anaknya. Memang, kata Afandi, ia dan istrinya lagi berselisih karena hal kecil. "Sebenarnya masalah sepele. Karena terlambat mengantarkan makanan beberapa hari sebelumnya, istri langsung pergi dari rumah," jelasnya.

Ia menjelaskan, satu tahun pernikahan mereka tidak ada masalah. Cuma setelah anak lahir, tidak disangka-sangka istrinya yang berusia 19 tahun itu berubah. "Anak saya itu lahir di rumah orangtua di Jalan Patroli, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari dan satu minggu jadi masalah," jelasnya.

Menurut Afandi, istrinya pergi ke rumah Eko dan tinggal satu rumah hampir satu minggu. Sementara Eko sendiri adalah paman daripada istrinya. "Setahu saya (istrinya) bukan keponakan kandung (Eko). Itu keterangan mertua," katanya dengan menambahkan bahwa hubungan keluarga mertuanya dengan Eko baru diketahui setelah 3 bulan pernikahan mereka karena saat pernikahan Eko tidak hadir.

Atas penganiayan itu, Afandi berharap proses hukum bisa berjalan dengan baik untuk efek jerah. "Harapannya dihukum," ucapnya dengan mengutarakan bahwa satu minggu sebelum ia dipukul, tesangka sudah pernah mengacamnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edy Sukamto membenarkan pengakapan tersebut dan proses pemeriksaan masih dilakukan.