Cabuli Anak di Ruko, JMT Mengakui Perbuatannya ke Polisi

By Redaksi - Saturday, 30 October 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang tersangka pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut berinisial JMT.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, tindakan tersangka terjadi Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 23.09 WIB di salah saru ruko yang ada di Jalan Merdeka.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung mencari tersangka dan ditangkap pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. "Pelaku telah mengakui perbuatannya " kata Kasat, Jumat (30/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto menekankan, sebelum dilakukan penahan terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan visum menerangkan bahwa Bunga telah dicabuli.

"Kita terus berkomitmen membangun kepercayaan masyarakat. Dengan telah dilakukannya langkah tersebut kami berharap dapat mengurangi terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur" ujarnya.