Cabuli Anak Berkali-kali, Ayah Bejat Diancam 15 Tahun Penjara

By Redaksi - Wednesday, 11 November 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Seorang ayah berinisial JBE, yang tega mencabuli anak perempuannya berinisial Mawar, terancam penjara paling lama 15 tahun penjara. Namun terhadap pelaku terancam atau dikenakan juga pidana tambahan 1/3 dari hukuman dan denda sebesar 5 Miliar.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, ancaman itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres menyampaikan, pria berusia 38 tahun itu menyetubuhi anak kandungnya secara paksa. Bahkan pelaku sudah berulangkali melakukan itu dengan terlebih dahulu mengancam korban. Tindakan bejat tersebut dilakukan di rumah saat istri pelaku tidak ada.

"Perbuatan itu terakhir kali dilakukan pelaku pada tanggal 2 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo kepala sejumlah wartawan, Senin (9/11/2020).

Perkara yang terjadi di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun itu, baru terungkap setelah korban berani bercerita kepada pamannya, dan kejadian itu lantas disampaikan paman korban kepada sang ibu, EMS. Dan berdasarkan keterangan korban, kasus ini dilaporkan ke Polres Simalungun. 

Terkait kondisi psikologis korban, pihak kepolisian ungkap Kapolres beserta pihak terkait lainnya, akan berusaha melakukan pendekatan terhadap korban, untuk memulihkan ataupun menguatkan psikologis dari anak atau korban tersebut.

Kategori