Bunuh Istri Mantan Sekda, Rohayani Dituntut 18 Tahun

By Redaksi - Thursday, 22 July 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Rohayani Purba, terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap istri mantan Sekda Pematangsiantar, Riamsa Nainggolan(73) dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 18 tahun.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Firdaus Raja Maholi Maha dalam sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang diketuai, Derman Nababan, Rabu (21/7/2021).

Landasan hukum yang dibacakan JPU itu adalah Pasal 339 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa seseorang dan menimbulkan luka yang berat bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Memohon supaya majelis hakim dalam perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Firdaus membacakan tuntutannya kepada wanita berusia 33 tahun tersebut.

Mendengarkan itu, terdakwa yang akrab disapa Gea itu sontak kaget. Dalam pembelaannya ia memohon majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya.

Untuk permohonan itu, Rohayani mengaku memiliki anak. "Anak saya masih ada menunggu di rumah," ujar Rohayani dengan nada gemetar menambahkan bahwa tindakannya itu khilaf.

Perlu diketahui, pembunuhan ini terjadi, Sabtu (27/2/2021) di Jalan Medan Area, Kota Pematangsiantar. Hal ini didasari sikap korban menyembunyikan pakaian tersangka lantaran belum membayarkan uang kos. Alasan awal, Gea datang ke lokasi kejadian untuk meminta pakaiannya dan soal uang kosnya jangan diberitahukan pada Lamhot karena takut diusir dari kos.

Pertemuan mereka di ruang tengah rumah tidak menguntungkan tersangka. Korban marah sembari meminta tersangka mengambilkan buah nenas dan pisau untuk dikupas di lantai bawah bangunan rumah. Keduanya pun kemudian berjalan menuju lantai bawah.

Ketika turun menggunakan anak tangga, korban tetap saja marah dan ternyata hal itu menyulut emosi tersangka sehingga dengan spontan mendorong korban. Korban terguling bersamaan dengan pisau dan buah nenas yang diambil dari ruang tengah. 

Kejadian itu membuat korban teriak minta tolong tetapi tersangka yang tidak ingin tindakannya diketahui siapa pun, langsung mengambil bantal yang tidak jauh darinya lalu menyumbat mulut korban. Sembari itu, tersangka mengambil pisau dan melukai korban sampai akhirnya pingsan. 

Korban pun diseret ke salah satu gudang. Tidak lama korban sadar sehingga tersangka mengunci pintu lalu meninggalkan lokasi kejadian. Korban sendiri diduga meninggal setelah kehabisan darah.