Buang Sabu 0,3 Gram, Mantan Napi Kembali Ditangkap

By Redaksi - Saturday, 23 July 2022
Foto
Foto

Pematangsiantar - Hari Setiawan, warga Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat diringkus personil Polres Pematangsiantar dari pinggir jalan saat membuang diduga narkoba jenis sabu, Selasa (19/7/2022).

Sejak awal, mantan narapidana (Napi) berusia 29 tahun tersebut sudah menjadi target polisi karena ada warga yang melaporkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Singosari. Dan saat ditangkap polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi mengatakan, ketika polisi dari Sat Narkoba mendekati Hari Setiawan, ia langsung membuang narkoba miliknya ke tanah. Namun itu diketahui polisi.

"Pada saat personil Sat Narkoba mendekatinya, laki-laki tersebut membuang sesuatu dengan tangan kanannya. Lalu personil Sat Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang, hasilnya berupa sabu-sabu," terangnya, Jumat (22/7/2022).

Hasil pemeriksaan, kata Rusdi, tersangka sudah mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial P. Namun sampai saat ini polisi tidak berhasil menangkap penyuplai sabu tersebut.

Sedangkan untuk tersangka sudah ditahan demikian juga seluruh barang bukti dikumpulkan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kategori