Bawa Ganja Kering 62 Gram, DPM Diringkus di Jalan

By Redaksi - Saturday, 29 April 2023
Polisi menunjukkan ganja kering di hadapan DPM
Polisi menunjukkan ganja kering di hadapan DPM

Pematangsiantar - Seorang pria diduga membawa ganja ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsianțar, Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsianțar, AKP Rudi Panjaitan, Jumat (28/4/2023).

Tersangka berinisial DPM tersebut ditangkap saat duduk di atas sepeda motor miliknya bernomor polisi BK 5473 WAF. Dalam pemeriksaan, pria berusia 30 tahun tersebut membawa ganja sekitar 62,65 gram.

Kasat Narkoba Polres Pematangsianțar, AKP Rudi Panjaitan mengatakan, warga yang mereka tangkap tercatat penduduk Jalan Madura Gang Musyawarah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu mengaku bahwa ganja kering miliknya itu diperoleh dari seseorang yang tidak begitu dikenalnya. Termasuk nama.

"Kita sudah melakukan pengembangan namun tidak berhasil (menangkap pemberi ganja kepada DPM)," katanya singkat sembari menegaskan bahwa tersangka telah ditahan menunggu proses hukum selanjutnya.