Batasi Aktivitas Warga, Pemkab Simalungun Gelar Penyekatan

By Redaksi - Wednesday, 11 August 2021
Foto
Foto

Simalungun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali mendirikan posko penyekatan aktivitas masyarakat. Langkah ini dilakukan guna menekan angka sebaran Covid-19.

Guna mengoptimalkan penyekatan ini, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto bersama Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldy mengecek langsung posko penyekatan, Selasa (10/8/2021)

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana di posko penyekatan. Pada kesempatan ini rombongan Kapolres dan wakil bupati menyerahkan alat rapid test antigen dan perlengkapan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas penyekatan. 

Posko penyekatan di perbatasan wilayah diharapkan dapat mengontrol dan membatasi mobilitas masyarakat keluar masuk wilayah, namun demikian tetap memperhatikan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan Ops Yustisi untuk pengawasan 5 M dan 3 T terhadap masyarakat.

"Kiranya percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Simalungun dapat berjalan dengan lancar," kata Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldy sembari menyampaikan saat ini situasi wilayah Kabupaten Simalungun sudah Level 3.

Sementara Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti perintah Kapolda Sumut sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait 5 daerah diluar Pulau Jawa yang diwaspadai peningkatan penularan kasus infeksi covid-19 yaitu salah satunya adalah Sumatera Utara (Sumut).

"Diimbau agar Ops yustisi ditingkatkan mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap 5 M, dan pelaksaan 3 T oleh Satgas Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19," kata AKBP Nicolas Dedy Arifianto.

Adapun Posko penyekatan yang ada di Kabuaten Simalungun yakni Pos Lantas Dolok Melangir Jalan Medan Kecamatan Tapian Dolok Kabupatem Simalungun dengan Kekuatan personil sebanyak 17 orang yang terdiri dari personil gabungan dari TNI-Polri, Tim Kesehatan dan Dishub Kabupaten Simalungun.

Sesuai data yang disampaikan Kasat Lantas AKP Hendrik Fernandes Aritonang, saat ini sudah ada 4.000 kendaraan yang dicegat untuk proses pemeriksaan di posko penyekatan, terdiri dari roda 2 dan roda 4. Sementara jumlah yang dipaksa mutar balik sebanyak 700 unit.