Bantah Kuasai Tanah, Lilis Daulay Heran Satu Objek 2 SHM

By Redaksi - Friday, 04 June 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Pernyataan Hendry, warga Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat mengenai kepemilikan tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat dibantah orang yang menguasai tanah, yaitu Lilis Daulay.

Lewat kuasa hukumnya, Rudi Malau mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 atau sebagaimana yang dilaporkan Hendry. Sebab tanah yang diusahakan sejak dulu hingga sekarang adalah miliknya.

Menurut Rudi, tanah itu merupakan hak milik secara turun temurun dan tidak pernah berpindah tangan dengan siapapun. "Kalau tanah itu milik mereka (Hendry), mana mungkin sejak awal diusahai oleh ibu Lilis. Mereka tidak pernah ada di sana, bahkan mencabut satu rumput pun tidak pernah di sana," jelasnya, Jumat (4/6/2021).

Sementara mengenai sertifikat, kata Rudi, kliennya justru dirugikan karena sejak Maret 2021 mereka tahu ada dua sertifikat dalam satu bidang tanah. "Aneh, ada dua sertifikat dalam satu bidang tanah. Padahal sudah diusahai dan dikuasai ibu Lilis bertahun-tahun," katanya.

Rudi menegaskan bahwa keberadaan sertifikat harus diuji. Itulah alasan mereka mendaftarkan gugatan perkara terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas penerbitan surat sertifikat tanah ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan agar membatalkan dan menguji kedua sertifikat itu.

"Itu sudah kita ajugkan gugatan atas penerbitan sertifikatnya, mungkin ada kekeliruan, maka harus dilakukan uji sertifikat," terangnya dengan menegaskan bahwa dalam perkara ini pihaknya juga turut menggugat BPN Pematangsiantar.

Lebih lanjut kata Rudi, Lilis Daulay yang menguasai dan mengusahai lahan dimaksud tidak pernah didatangi pihak BPN atau instansi terkait dalam hal proses penerbitan sertifikat.

"Dalam proses penerbitan sertifikat, kan ada mekanisme dan proses yang dilalui. Mulai dari peninjauan lokasi, pengukuran dan pembuatan sketsa. Nah, itu tidak ada dilakukan, karena Ibu Lilis menguasai tempat itu dari dulu tahun 1947 turun temurun sampai sekarang, maupun saat proses sertifikat itu diterbitkan," tegasnya.

Rudi pun menegaskan, pihaknya sedang menunggu proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebelumnya, Hendry mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum di Polres Pematangsiantar. Tiga bulan berlalu, laporan dengan Nomor STTLP/85/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021 tak kunjung dapat kepastiaan.

Hendry mengaku melaporkan Lilis Daulay dengan dugaan tindak pidana UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 dari KUHP. Dimana masalah ini berkaitan dengan transaksi jual beli tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kota Pematangsiantar pada 4 April 200.

Hendry didampingi kuasa hukumnya Roy Y Simangunsong menjelaskan, bahwa bertahun-tahun tanah itu tidak dapat dimanfaatkan karena sikap Lilis Daulay. Padahal, kata Hendry, tanah itu merupakan miliknya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik serta akta jual beli sebagaimana tercatat di Notaris Alouna Sinulingga SH.

“Sertifikat 1) SHM No. 7 / Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1400m2 dan 2) SHM No. 49 / Kampung Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1500m2. Keduanya kemudian dibalik nama menjadi Pemilik (Ng Sok Ai). Selanjutnya Akta Jual Beli No. 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan No. 44/2001 tanggal 4 April 2001,” katanya, Jumat (4/6/2021).

Diakuinya, di atas tanah itu ada bangunan rumah permanen milik orang yang sebelumnya. “Lahan ini juga dipakai oleh masyarakat setempat untuk parkiran Taman Hewan pada waktu-waktu tertentu, terutama pada hari besar ketika pengunjung membludak,” tandasnya.

Selain itu, lahan juga dipakai untuk acara-acara tertentu yang diadakan oleh Kelurahan Teladan, seperti acara 17 Agustusan. Dan tentu untuk setiap acara tersebut, pihak Kelurahan selalu meminta izin dari pemilik.

Dipaparkannya, sekitar 2015, ada bangunan dari papan yang berdiri tanpa izin pemilik di dalam lahan tersebut dengan maksud menyimpan kayu-kayu. Mengetahui hal itu, anak pemilik lahan mempertanyakannya dan turun langsung ke lokasi