Bahas PAD Parkir, Komisi III DPRD dan Dishub Debat Panjang

By Redaksi - Thursday, 19 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III yang diketuai Denny Torang Siahaan dengan Dinas Perhubungan dalam hal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, terjadi debat panjang. Topik yang menyita rapat adalah target PAD dari parkir jalan umum dan trayek angkutan umum dari Simalungun yang masuk Kota Pematangsiantar, Rabu (18/11/2020).

Membahas retribusi parkir, DPRD sempat mempertanyakan alasan Dishub mengenai target bruto PAD yang setiap tahunnya hanya Rp 8,5 M. Padahal jumlah kenderaan bertambah. Dewan juga meminta berapa netto dari target PAD retribusi parkir. Di awal, Kadishub Esron Sinaga sempat bersikeras bahwa netto tidak bisa diukur karena belum berjalan.

Namun dewan tetap meminta kepada Dishub untuk menyampaikan netto. Tujuannya adalah agar riil PAD dalam membantu keuangan daerah dapat diketahui secara terukur. Cukup lama berdebat, akhirnya Dishub mengakui bahwa target netto PAD untuk tahun 2021 berkisar Rp 3,9 M. Tetapi Esron Sinaga sempat menyampaikan harapannya agar targer bruto retribusi parkir di turunkan.

Menurut Esron, pihaknya mempunyai kendala besar dalam menjalankan program kerja karena keterbatasan anggaran untuk membenahi sarana dan prasarana. Soal itu, umumnya dewan tidak setuju PAD retribusi parkir turun. Sebaliknya, Esron diminta agar berinovasi. Pada kesempatan itu dewan akhirnya meminta jumlah titik parkir.

Dalam meningkatkan PAD, maka diperlukan pengutipan resmi dari semua angkutan dari Simalungun yang masuk ke Pematangsiantar. Esron Sinaga sempat meminta dewan mendukung kinerjanya dengan terlebih dahulu menambah anggaran. Dana itu dibutuhkan untuk operasional polisi dan petugas lain.

Mendengar itu, anggota Komisi III DPRD, Dedy Manihuruk meminta agar Dishub melakukan inovasi dan tidak melulu hanya meminta penambahan anggaran. Apalagi selama ini belum ada tindakan dari Dishub. Dedy juga kembali bertanya kepada Dishub kenapa selama ini justru dibiarkan. Persoalan ini telah menimbulkan kesemrawutan lalu lintas. Tak lama kemudian, Esron Sinaga malah mengaku tidak bisa melakukan penertiban atau melarang angkutan umum pendesaan masuk kota.