Akibat Pandemi Covid-19, UMK Siantar 2021 Ditetapkan Rp 2.5 Juta

By Redaksi - Saturday, 05 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi secara resmi telah menyetujui besaran Upah Minimal Kota (UMK) Pematangsiantar di tahun 2021 sebesar Rp 2.501.519. Penetapan UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nomor 188.44/580/KPTS/2020.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Perselisihan dan Kelembagaan (Kabid HIPK), Jansarden Damanik mengatakan bahwa penetapan ini ditindaklanjuti Gubsu setelah sebelumnya Wali Kota Pematangsiantar mengusulkannya sesuai Nomor 561/5411/XI/2020 tanggal 16 November 2020. "Ini akan berlaku mulai Januari 2021," katanya, Sabtu (5/12/2020).

Dijelaskannya juga, usulan UMK sudah terlebih dahulu dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Kota dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Dimana dalam SE itu pemerintah daerah harus memikirkan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, dalam hal ini Gubernur wajib menyesuaikan penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Adapun ketetapan Gubernur ini adalah, UMK Pematangsiantar merupakan upah terendah dan hanya berlaku pada pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai 1 tahun. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur di dalam peraturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.

Kemudian, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK Pematangsiantar yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur ini, dilarang mengurai atau menurunkan dan perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMK yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Biparti antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/buruh dengan perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam meteri kesepakatan kerja.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan," kata Jansarden Damanik menegaskan.