4 Nakes Siantar Dibebaskan, Kajari Diprapidkan

By Redaksi - Friday, 26 February 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Pasca pemberhentian perkara yang menjerat 4 Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar atas dugaan penistaan agama, kuasa hukum pelapor akan memprapidkan (pra peradilan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Kuasa hukum pelapor, Fauzi Munthe mempertanyakan dasar hukum yang dipergunakan Kajari Pematangsiantar dalam menghentikan penuntutan terhadap para tersangka. Hal ini disampaikan Efi Risa Junita didampingi Muslimi Akbar, Kamis (25/2/2021) di Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Bagi mereka, tidak ada alasan kuat memberhentikan perkara ini karena sebelumnya sudah tahap P-21 atau sudah lengkap maupun cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Menurutnya, apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa perkara ini masih kurang bukti maka seharusnya tindakan yang diambil adalah mengembalikan berkas perkara penyidik (P-19) beserta petunjuk agar penyidik melengkapinya, bukan menghentikan penuntutan.

"Kami ingin mengetahui secara transparan maksud dari kurang bukti seperti yang disampaikan Kajari Kota Pematangsiantar," jelasnya dengan menekankan bahwa bagi mereka perkara ini seyogianya sudah cukup bukti apalagi pada 22 Februari 2021 telah diadakan restorative justice dan pada saat itu para tersangka mengaku salah serta meminta maaf.

Bagi Efi, pengakuan adalah bukti yang paling tertinggi dalam sebuah perkara. Ia juga mengakui bahwa untuk menghentikan perkara memang bisa dilakukan jika hal itu bisa memunculkan atau mengganggu stabilitas nasional. "Menurut kami tidak ada terganggu. Kan aman-aman saja," ucapnya.

Sebelumnya, Kajari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro menyampaikan bahwa unsur penistaan agama dipersangkakan pada 4 nakes, yaitu Pasal 156A Jo Pasal 55 UU dinilai tidak terbukti. Ia pun mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. Dalam hal ini 4 nakes dibebaskan Kejari Pematangsiantar.

Untuk itu, ia mengaku siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan. "Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ucapnya.

Agustinus menegaskan, pidana penghinaan di muka umum maupun niatan permusuhan tidak memenuhi unsur diterpakan kepada ke 4 terdakwa. "Perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19," ujarnya sembari menambahkan bahwa keputusan menerbitkan SKP2 tidak dilandasi unsur tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

Sebelumnya, Fauzi Munthe mengaku tidak berterima setelah mengetahui jenazah istrinya dimandikan 4 nakes pria. Ia pun kemudian mengambil sikap menempuh jalur hukum. Perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan sempat terjadi unjuk rasa di Kota Pematangsiantar, yang meminta penegak hukum menjerat ke 4 nakes tersebut.