13 Perusahaan Dinilai Zero Accident, Ketua SBSI Solidaritas Protes

By Redaksi - Thursday, 29 July 2021

Pematangsiantar - Sebanyak 13 perusahaan mendapatkan penghargaan zero accident dari Unit Pelaksana Tugas (UPT) Wilayah III Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun Hutagalung di Hotel Horison, Jalan Medan.

Bangun Hutagalung mengatakan bahwa ke 13 perusahaan itu mendapatkan penghargaan karena selama 3 tahun mampu mengoperasikan perusahaan dengan menjalankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun ia tidak menepis adanya perusahaan yang belum menjalankan K3 secara baik. Bahkan dalam data mereka, sebanyak 140 orang telah mengalami kecelakaan kerja selama awal Januari hingga Juli 2021 ini.

"Pada umumnya perusahaan sudah melaksanakan K3 tapi belum maksimal. Contohnya, alat pelindung diri, masalah komitmen manajemen terhadap penggunaan K3, " katanya, Rabu (28/7/2021).

Mengenai penghargaan zero accident itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Solidaritas Ramlan Sinaga mengaku kecewa dan protes. Ia menilai bahwa pemberian penghargaan itu hanya sebatas pencitraan dan pembodohan.

"Kenapa? Karena seolah-olah sudah beres kinerja mereka dalam hal pengawasan. Dan kita sendiri mempertanyakan kriteria yang ditetapkan bagi perusahaan untuk mendapatkan penghargaan. Kemudian kenapa mereka tidak membuka nama 13 perusahaan yang zero accident itu" ujarnya.

Menurutnya, jauh lebih penting UPT Wilayah III Tenaga Kerja Provinsi Sumut fokus membantu karyawan yang mengalami kecelakaan untuk mendapatkan hak-haknya. 

Ramlan sendiri mengaku protes karena ke 13 perusahaan itu tidak dapat disandingkan dengan banyaknya perusahaan yang mempekerjakan buruh namun tidak memberikan haknya sesuai aturan.

"Ada karyawan yang masuk SBSI kecelakaan kerja sudah lebih setengah tahun tapi klaim BPJS Ketenagakerjaan nya belum tuntas, " ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ramlan juga menyesalkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar karena belum maksimal mendorong perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka bekerjasama dengan Kejaksaan. Pertanyaannya, sudah berapa yang dipidanakan karena melanggar aturan ini. Mestinya itu dikerjakan. Ribuan perusahaan di Siantar Simalungun ini, mestinya BPJS ketenagakerjaan dan UPT Tenaga Kerja mengawasinya," ucapnya. 

Ramlan sendiri mengaku akan berkunjung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. "Kita mau nanyakan sudah berapa banyak perusahaan-perusaahaan di Siantar-Simalungun yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, " tutupnya.