Bebas Berwisata ke Samosir, Protokol Kesehatan Harus Dipatuhi

By Redaksi - Sunday, 25 October 2020

Samosir, Kabarnas.com - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Samosir Lasro Marbun merespon positif permohonan yang disampaikan pelaku usaha pariwisata yang meminta agar wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Samosir tidak harus menyertakan surat PCR/Rapid Test. Karenanya, digelarlah pertemuan antara Pjs. Bupati Samosir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah digelar sebelumnya secara zoom meeting oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir dan stakeholder kepariwisataan yang juga diikuti Pjs. Bupati Samosir Lasro Marbun.

Diketahui bahwa sebelumnya telah terbit Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 800/3790/SEKRE/10/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Khusus Pelaku Perjalanan Orang ke Wilayah Kabupaten Samosir Pjs.

Bupati Samosir Lasro Marbun menegaskan bahwa dirinya dengan segera menerbitkan surat edaran tersebut karena tidak ada kesepakatan atas nama kedaruratan, dimana dengan adanya warga Samosir yang terkonfirmasi positif Covid-19 bahkan ada 2 orang yang telah meninggal dunia, perlu sebuah tindakan cepat untuk melindungi dan menjamin keselamatan warga Samosir.

“Ada persoalan besar yang harus segera kita tangani, yaitu perlindungan keselamatan seluruh masyarakat Samosir. Namun, ada persoalan ikutannya, yakni terganggunya sektor ekonomi dan kenyamanan pribadi di sektor pariwisata" jelasnya, Sabtu (24/10/2020).

Ditambahkan, ada dialektika sehingga dirumuskanlah sebuah kebijakan baru untuk memenuhi kebutuhan bersama antara Pelaku Usaha Wisata, Pemerintah dan Wisatawan. "Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menarik surat edaran yang sudah diterbitkan, namun merumuskan sebuah kebijakan baru,” jelas Pjs. Bupati Samosir.