Walau Masuk DPO Karena Korupsi, ASN Ini Tetap Dapat Gaji

By Redaksi - Saturday, 25 September 2021

Pematangsiantar - Terpidana kasus korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara, yaitu Jhonson Tambunan hingga kini belum berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan tersebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menariknya, walau sudah tidak pernah masuk kerja sekitar 6 bulan, Jhonson Tambunan belum diberhentikan dari ASN dan tetap menerima gaji. Hal ini dibenarkan Kasubbag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herry Okstarizal ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Ia mengatakan, dia sudah meminta kepada pimpinan Jhonson Tambunan yaitu Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Lukas Barus untuk memberikan sanksi. "Dokumen disiplin itu ada diatasannya langsung. Terkait itu sudah ku tanyakan kepada Kadis Ketenagakerjaan. Katanya lagi diproses," ucap Okstarizal.

"Sesuai PP 53 yang sekarang PP 94, langsung atasan langsung dulu. Kan, yang tahu hadir atau tidak hadir atasan langsung. Nanti dia akan memberikan bukti. Untuk penjatuhan hukuman, itu sesuai kewenangan, yang menjatuhkan bisa wali kota atau atasan langsung," tambahnya.

Okstarizal sendiri mengaku belum mengetahui sepenuhnya isi amar putusan MA tersebut karena belum menerima salinan. Namun, dalam waktu dekat Pemko Pematangsiantar akan memintanya kepada pihak Kejari Pematangsiantar.

Menurut Okstarizal, kasus yang menimpah Jhonson Tambunan diketahui setelah pihak Kejari Pematangsiantar menyampaikan surat pencarian hingga munculnya status DPO.

Sebelumnya, Plt Kadis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siddik, mengatakan bahwa Jhonson Tambunan masih menerima gaji dari pemerintah sebesar 50 persen dari gaji pokoknya.

Perlu diketahui, Jhonson Tambunan terseret hukum saat dia Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Tozai di tahun 2003. Dalam perkara itu, mantan Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu merugikan negara sebesar Rp18 juta.

Kategori