Usai Dibekali, Anggota PKD se Kecamatan Pinangsori Dilantik

By Redaksi - Tuesday, 07 February 2023

Tapteng - Anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa Se Kecamatan Pinangsori di bekali dengan bimbingan dan arahan oleh Ketua Panwascam Pinangsori Tavip Galingging beserta 2 anggota lainnya.

Tavip menghimbau untuk PKD (Pengawas Kelurahan Desa ) terpilih yang baru saja di Lantik agar melaksanakan tugasnya secara benar dan sungguh-sungguh.

" Panwaslu Kelurahan/Desa wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu, dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,"Ujar Tavip pada Senin (06/02/2023) di Aula MAs Pinangsori.

Di dampingi tokoh masyarakat dan tokoh agama juga OPD yang hadir Ketua Panwascam juga menyampaikan agar amah yang di tugaskan mulai dilantiknya para petugas pengawas di desa dan kelurahan masing masing mampu menjaga nama baik dan integritas Bawaslu.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Pinangsori, Tavip Sigalingging usai melantik 10 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Pinangsori.

Tavip mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu Kelurahan/Desa

merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS

Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan

Pemilihan Umum, yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Salah satu tugas Panwaslu Kelurahan adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu serta pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

"Salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah aspek pengawasan, yang menjadi tugas yang akan saudara emban sebagai personil Panwaslu," ujar Tavip.

Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai personil yang mengawal tugas pengawasan Pemilu, harus dapat bersikap adil. Kejujuran dan sikap non partisan harus dimiliki dan dijunjung tinggi oleh setiap personil Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Panwaslu Kelurahan/Desa harus bersikap netral dan tidak boleh memihak golongan tertentu. Harapan kita, terselenggaranya pesta demokrasi yang berkualitas dapat tercapai," tukas Tavip.

Pelantikan juga ditandai pula dengan penandatanganan fakta integritas yang dilakukan seluruh

Panwaslu Kelurahan/Desa, untuk menjaga integritasnya selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.(Jobbinson Purba)

Kategori